Kabar Gembira untuk Nasabah Galbay, OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol

×

Kabar Gembira untuk Nasabah Galbay, OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Pinjol

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Triyono Gani, menjelaskan bahwa OJK bersiap untuk mencabut kebijakan tersebut seiring dengan perbaikan tata kelola yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, penataan industri P2P lending pada tahun 2020 memberikan dampak negatif karena dimanfaatkan oleh oknum pelaku pinjol ilegal, namun saat ini telah dilakukan pembenahan.

Triyono menyatakan bahwa moratorium perizinan pinjol akan dibuka jika lima parameter keberhasilan moratorium ini tercapai.

Parameter tersebut melibatkan pengendalian pinjol ilegal, peluncuran peraturan, perbaikan tata kelola perusahaan P2P, persiapan sistem OJK, dan modul perizinan P2P Lending.

"Empat dari lima parameter sudah selesai, dan satu mungkin masih dalam proses. Jika prosesnya sudah selesai, maka moratorium bisa dicabut," ungkap Triyono.

Sementara itu, di media sosial TiTok pada akun @solusigalbay21 juga membagikan ulang informasi tersebut.

Sehingga netizen atau nasabah galbay turut menanggapi hal tersebut dengan kabar bahagia.

"Kalau benar bagus deh, sangat meresahkan sekali pinjol ini," kata akun @user92210101111. (RC009)

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini