KONGKRIT.COM - Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi memimpin pengamanan jalannya sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Pengamanan dilakukan untuk mengamankan kedatangan massa dari salah satu kelompok perguruan silat yang memberikan dukungan pada sidang Pra Peradilan.
Dikatakannya, dalam sudang Pra Peradilan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terkait penetapan tersangka adalah sah dan sudah sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
“Setelah ini kami akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut, kami juga akan menyampaikan terkait perkembangnya nanti kepada khalayak umum sehingga bisa diketahui," ujarnya, Jumat (12/01/2024).
Kapolres menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya kepada Para Tokoh Tokoh yang ada di Kabupaten Tulungagung dan dari Tokoh tokoh PSHT yang hari ini sudah bisa menertibkan dan menentramkan massa yang hadir di Pengadilan.
“Ini merupakan hal yang sangat penting untuk kita lakukan bahwa kita harus menghormati Pengadilan dan tidak perlu melakukan pengerahan massa,” tuturnya.Menurutnya, pengerahan massa yang banyak pastinya akan berpotensi menimbulkan adanya kecelakaan maupun tindak pidana lain ataupun mengganggu hak hak masyarakat lainnya.
"Mari sama sama kita serahkan di proses peradilan yang berlaku dan tentunya sama sama kita lihat sehingga proses berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu Kapolres juga menjelaskan terkait penanganan kasus meninggalnya seorang siswa PSHT asal Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung meninggal dunia setelah mengikuti latihan, saat ini terhadap berkas sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Berkasnya saat ini di teliti oleh JPU dan kami juga masih menunggu hasil penelitiannya, dan nanti juga akan kami sampaikan," ungkapnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono