Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa inti pengembangan pelayanan publik bukan hanya penghargaan, melainkan pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan inovasi berkelanjutan.
"Dengan adanya Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik merupakan langkah esensial menuju peningkatan mutu pelayanan publik." ucapnya.
"Untuk mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tambahnya.
Yefri Heriani, Kepala Ombudsman RI Sumatera Barat, menjelaskan bahwa evaluasi standar publik mengikuti prinsip integritas, keadilan, dan keterbukaan untuk pelayanan yang berkelanjutan dan inklusif.Penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik dengan menilai empat aspek: kompetensi, proses, hasil, dan pengelolaan pengaduan.
Editor : Herawati Elnur