Satu orang ketua merangkap anggota, dan enam orang anggota.
Adapun gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Petugas KPPS bertanggung jawabm engatur, mengawasi, danm elaksanakan pemungutan suara TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Gaji petugas KPPS:
1. Ketua KPPS Rp1,2 juta Pemilu 2024,Rp900.000 Pilkada 2024
2. Anggota KPPS Rp1,1 juta Pemilu 2024, Rp850.000 Pilkada 2024
3. Satlinmas Rp700.000 Pemilu 2024, Rp650.000 Pilkada 2024. (*)
Editor : RC 008