Setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenakan pidana atau denda.
Kapolda Sumbar menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar.
Masyarakat dihimbau untuk mematuhi maklumat ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Diharapkan maklumat ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan keamanan di jalan raya.
Editor : Herawati Elnur