KONGKRIT.COM - Kapolda Sumbar mengeluarkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot bising atau brong.
Maklumat ini dikeluarkan karena meningkatnya penggunaan knalpot berisik yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat di jalan raya.
Maklumat resmi yang dikeluarkan pada 9 Januari 2024 tersebut dan ditandatangani oleh Kapolda Sumbar dengan nomor Mak/01/1/2024, mengandung poin-poin utama yang menyoroti urgensi pelarangan ini.
Berikut adalah ringkasan isi maklumat tersebut:
a. Bagi Pelaku Usaha:
Pelaku usaha yang memproduksi, menjual, dan memperdagangkan kendaraan bermotor serta knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang diacu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.b. Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor:
Tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).
Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
Editor : Herawati Elnur