Syarat pertama adalah untuk kriteria pemohon dieruntukkan bagi pemilik usaha perorangan atau badan usaha yang bergerak di sektor ekonomi dan berlokasi maksimal 10 kilometer atau waktu tempuh maksimal 2 jam dari Kantor Cabang Bank BNI terdekat.
Untuk perjanjian usahanya, khusus untuk usaha perorangan dan badan usaha perorangan dengan maksimum kredit sampai dengan Rp.500.000.000 berupa surat ijin usaha sesuai bidang usaha, minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau ijin usaha lainnya.
Untuk syarat kredit bank yang pernah dijalani sebelumnya harus dinyatakan lancar di BI Checking atau SLIK OJK yang menyimpan data seluruh nasabah.
Selanjutnya, pemohon harus sudah memiliki pengalaman usaha selama minimal 1 tahun dan usia pemohon minimal 21 tahun boleh sudah menikah ataupun belum menikah.
Selain itu, pemohon juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyatakan bahwa pemohon lancar dalam pembayaran pajak.
Selanjutna, pemohon juga harus memiliki jaminan berupa tanah atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM / SHGB / SHGU / SHMSRS yang dapat diikat sempurna dan/atau Cash Collateral.Selain itu, kamu juga harus menyertakan Izin Mendirikan Bangunan untuk jaminan berupa bangunan serta pelunasan pajak bumi dan bangunan.
Itulah syarat dan penjelasan tentang pinjaman permodalan dari Bank BNI yang bisa kamu ajukan untuk menambah modal usaha. Semoga artikel ini bermanfaat. (DANA Kaget) (RC009)
Editor : RC 009