Dari hasil penyidikan, ASZ selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ASZ akan kenakan pasal 372 dan atau 378 yakni penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.Baca juga: Hasil Survei Polstra, Pasangan Erman Safar-Heldo Aura Unggul dalam Pilkada Bukittinggi 2024
Editor : HN. Arya Rajo Sampono