Dari hasil penyidikan, ASZ selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ASZ akan kenakan pasal 372 dan atau 378 yakni penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. Editor : HN. Arya Rajo SamponoMengaku Dukun, Pria Asal Jombang Diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota
Berita Terkait