Pada 2024, denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3%, 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026 dan seterusnya.
Sementara untuk pendanaan produktif, denda keterlambatan sebesar 0,1% pada 2024, 0,067% pada 2025, 2026, dan seterusnya.
5. Pembayaran Pinjol Ilegal Tidak Wajib
OJK menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum. Masyarakat tidak diwajibkan membayar utang pada pinjol ilegal karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum perdata.
Oleh karena itu, pinjaman dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum dan tidak diharuskan untuk dibayarkan.
6. Larangan Penagihan Selama 90 Hari
Layanan pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang. Aturan tersebut mengatur bahwa setelah 90 hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjol legal dapat menggunakan pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang.
7. Waktu Penagihan oleh Debt Collector
OJK mengatur waktu penagihan oleh DC pada peraturan Nomor 35/ POJK.05/2018. DC diperbolehkan melakukan penagihan kepada nasabah antara pukul 08.00 – 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.
Ketika melakukan penagihan, DC wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi resmi. Selain itu, harus menyediakan rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.Persetujuan dan perjanjian dengan penerima dana diperlukan jika DC akan menagih utang di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Itulah deretan aturan baru yang harus diikuti oleh Perusahaan Pinjol pada tahun 2024 ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan bagikan jika kamu merasa ini memang bermanfaat. (RC009)
Editor : RC 009