CATAT! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Penentuan Bunga Hingga Penagihan oleh DC

×

CATAT! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Penentuan Bunga Hingga Penagihan oleh DC

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang aturan baru yang harus ditaati oleh Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) pada tahun 2024 ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan aturan baru untuk perusahaan Pinjol terkait suku bunga, denda keterlambatan pembayaran kredit hingga penagihan.

Aturan baru ini tentunya dibuat agar apa yang terjadi pada tahun sebelumnya tentang Pinjol tidak terjadi lagi pada tahun 2024 ini dan Pinjol tidak bisa semena-mena dalam melakukan penagihan seperti sebelumnya.

Dengan begitu, masyarakat yang menjadi nasabah tidak akan merasa diperas oleh Pinjol dengan suku bunga yang tidak masuk akal. Tentunya ini hanya untuk Pinjol yang sudah memiliki legalitas dari OJK.

Nah, berikut ini adalah deretan peraturan baru untuk Pinjol pada tahun 2024 dan harus diikuti oleh setiap Perusahaan Pinjol yang memiliki legalitas di Indonesia.

1. Penurunan Suku Bunga Maksimum

OJK mengumumkan penurunan suku bunga maksimum Pinjol secara bertahap mulai Januari 2024, berkisar dari 0,3% hingga 0,067% setiap tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending dengan peraturan baru.

2. Penurunan Suku Bunga Pinjaman Konsumtif

Suku bunga pinjaman konsumtif saat ini sebesar 0,4% per hari, akan turun menjadi 0,3% pada 2024, kemudian 0,2% pada 2025, dan selanjutnya turun lagi hingga 0,1% pada 2026 dan seterusnya.

3. Suku Bunga Pendanaan Produktif

Untuk dua tahun pertama (2024 dan 2025), suku bunga pendanaan produktif ditetapkan sebesar 0,1% per hari. Selanjutnya, akan ditetapkan sebesar 0,067% per hari pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

4. Besaran Denda Keterlambatan

Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran pinjaman juga sudah ditetapkan, baik untuk pendanaan konsumtif maupun produktif.

Editor : RC 009
Bagikan

Berita Terkait
Terkini