KONGKRIT.COM - Setiap apa yang dilakukan tentunya memiliki sebuah risiko yang yang akan dihadapi kedepannya. Begitu juga dengan Gagal Bayar (Galbay) atau menunggak dalam pembayaran Pinjaman Online (Pinjol).
Tidak semua nasabah Pinjol yang akan lancar dalam membayar hutang beserta bunganya. Pastinya ada yang menunggak atau terkendala dalam hal pembayaran.
Bagi kamu yang ingin mengajukan Pinjol, kamu harus mengenali risikonya terlebih dahulu jika kamu Galbay atau menunggak dalam pembayaran cicilan.
Dilansir dari chanel Youtube Fintech ID yang membagikan pengalaman Galbay Pinjol dan narator menceritakan bagaimana pengalaman tersebut serta risiko yang akan dihadapi.
"Untuk teman-teman yang mungkin sedang panik atau resah mengenai masalah pinjaman online legal seperti ini, tidak perlu khawatir," kata narator pada awal video.
Informasi ini ia kumpulkan dari beberapa sumber yang mengulas kasus-kasus Galbay atau menunggak dalam pembayaran cicilan lebih dari 1 tahun.Namun, apakah risiko hanya terbatas pada 1 tahun? Bagaimana jika terlambat 1 bulan, 3 bulan, atau 4 bulan? Hal-hal apa yang mungkin terjadi? Apabila kita sudah mengetahui risiko selama 1 tahun, akan lebih menenangkan. Jadi, mari kita bahas.
Pertama-tama, aplikasi pinjaman online legal mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, termasuk soal bunga, penagihan, dan denda.
Dalam hal denda, sebagian besar pinjaman, termasuk yang tidak besar, tetap memberikan denda.
Di Indonesia, meskipun bukan pinjaman besar, tetapi jika legal dan terdaftar di OJK, mereka akan memberikan denda jika terlambat.
Editor : RC 009