Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

×

Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya

Bagikan berita
Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya. (Foto : Dok. Istimewa)
Mengungkap Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid-19 dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya. (Foto : Dok. Istimewa)

Sasaran vaksinasi ini khusus untuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan, ibu hamil,

remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

3. Imunisasi Covid-19 Sebagai Pilihan Mandiri

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria sasaran vaksinasi gratis, mereka dapat memilih untuk melakukan imunisasi Covid-19 secara mandiri.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.

4. Persyaratan Vaksinasi Pilihan

Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki NIE dari BPOM dan diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,

seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dr Rizka Andalucia Apt.

5. Pencatatan dan Pelaporan Imunisasi

Pentingnya pencatatan dan pelaporan imunisasi, baik program maupun pilihan,

dilaksanakan pada sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional. SatuSehat adalah platform yang digunakan untuk tujuan ini.

6. Stok Vaksin dan Kebijakan Pemerintah

Meskipun pemerintah masih menyediakan vaksin gratis kepada seluruh lapisan masyarakat, ketersediaan stok harus diperhatikan.

Saat ini, Kemenkes RI menyediakan stok vaksin sebanyak 4,1 juta dosis, termasuk vaksin Indovac dan Invac, dua produk vaksin Covid-19 buatan dalam negeri.

Editor : Fiyume
Sumber : goodnewsfromindonesia.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini