KONGKRIT.COM -Dengan semakin terkendalinya pandemiCoronavirus Disease2019 (Covid-19), pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya perlindungan melalui program vaksinasi.
Fokus utama saat ini adalah pada kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi terhadap fatalitas dan kematian akibat Covid-19.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kebijakan vaksinasi terbaru, siapa saja yang masih memenuhi syarat
untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis, dan bagaimana pelaksanaannya.
1. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Tentang Program Imunisasi Covid-19
Sejak 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 telah dijadikan bagian dari program imunisasi rutin di seluruh Indonesia.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023.Dengan demikian, dua kelompok sasaran khusus ditetapkan untuk mendapatkan vaksinasi gratis.
2. Sasaran Vaksinasi Gratis
Kelompok pertama adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Kelompok kedua melibatkan individu yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin.
Editor : FiyumeSumber : goodnewsfromindonesia.id