KONGKRIT.COM - Pria berinisial SRP (26) warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat harus diamankan di Polsek Kedungwaru. Pasalnya, SRP diduga melakukan pencurian berupa 1 buah handphone jenis android seharga Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) di Counter HP yang berada di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (30/12/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB pemilik counter Abdul Fattah Cell (pelapor) mendapat laporan dari pegawai admin stok gudang di konternya sering kehilangan Handphone.
Yang kemudian oleh Pelapor dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang ada di counternya, dan diketahui SRP yang merupakan sales handphone Vivo yang bekerja di counternya bahwa pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 09.30 WIB terlihat sedang membawa 1 (satu) buah handphone keluar dari dalam Counter dan menuju kamar mandi.
Dari hasil pengecekan tersebut kemudian saksi bersama dengan temanya berupaya mencari SRP yang pada saat itu sedang tidak bekerja untuk menanyakan langsung kepada SRP.
Selanjutnya pada hari Sabtu malam sekira pukul 20.00 WIB saksi menemukan SRP yang sedang berhenti diatas sepeda motor di pinggir jalan raya Winong, Kecamatan Kedungwaru.
“Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana SRP ditemukan sebuah HP merk OPPO reno 6 warna biru yang diambil dari dalam konter Abdul Fattah, sedangkan dosbooknya disimpan didalam jok sepeda motor SRP," terang Mujiatno, Sabtu (06/01/2024).Selanjutnya atas kejadian tersebut pemilik counter melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Dari hasil penyidikan Petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, SRP kemudian ditetapkan sebagaiTersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kedungwaru.
Selanjutnya, 1 (satu) buah HP merk OPPO reno 6 warna biru beserta dosbooknya serta 1 (satu) buah tas cangklong warna Coklat juga diamankan sebagai barang bukti.
"Hingga kini tersangka SRP masih dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono