Pemprov Sumbar, Hanya Penghentian Perpanjangan, Bukan Pembubaran KI

×

Pemprov Sumbar, Hanya Penghentian Perpanjangan, Bukan Pembubaran KI

Bagikan berita
Pemprov Sumbar, Hanya Penghentian Perpanjangan, Bukan Pembubaran KI
Pemprov Sumbar, Hanya Penghentian Perpanjangan, Bukan Pembubaran KI

KONGKRIT.COM - Berita mengenai potensi pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat telah tersebar secara luas di sejumlah grup WhatsApp. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dengan tegas membantah klaim tersebut.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumatera Barat, Hansastri, secara rinci menjelaskan bantahan tersebut dalam konferensi pers di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumatera Barat pada Jumat siang 5 Januari 2023.

"Hoaks yang menyatakan bahwa KI Sumatera Barat akan dibubarkan, sebagaimana beredar di beberapa media, adalah tidak benar," ungkap Hansastri dengan tegas.

Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah penghentian perpanjangan masa jabatan KI periode 2019-2023 yang sudah berlangsung satu tahun dan memasuki tahun kedua.

"Kami (pemprov, red) tidak melakukan pembubaran; bahkan, kami telah mengalokasikan anggaran KI Sumatera Barat dalam APBD tahun 2024. Tidak ada kesalahan dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, dan juga tidak benar bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," papar Hansastri, yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisyah.

Hansastri menjelaskan bahwa SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-890-2023 mencabut perpanjangan masa jabatan Komisioner KI Sumatera Barat 2019-2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa keanggotaan KI Sumatera Barat telah berakhir pada 29 Januari 2023. Pemprov Sumatera Barat telah memulai langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru dengan mengirim 15 nama terbaik hasil seleksi ke DPRD Sumatera Barat pada Desember 2022. Proses uji kepatutan dan kelayakan masih dalam tahap penyelesaian.

Hansastri berharap agar proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD. "Pemprov Sumatera Barat tidak melakukan pembubaran; malah, kami sudah mengalokasikan anggaran KI Sumatera Barat dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK tersebut, dan juga tidak benar bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," tegas Hansastri.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisyah, menyatakan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan perwakilan BPKP Sumatera Barat untuk menghindari temuan-temuan jika kondisi KI Sumatera Barat masih belum memiliki komisioner yang dilantik sesuai periodesasi.

"Perpanjangan sementara yang sudah dilakukan rasanya sudah cukup untuk memperoleh komisioner baru untuk lima tahun mendatang," kata Siti Aisyah.

Editor : FIKRI HAKIMI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini