OJK memberikan opsi pertama, jika seorang nasabah tidak membayarkan cicilan selama 90 hari, maka pihak Pinjol boleh menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
Hal ini sesuai dengan apa yang sudah terjadi selama ini. Pihak Pinjol menunjuk Debt Collector (DC) untuk melakukan penagihan kepada nasabah Galbay.
Sementara, opsi kedua adalah pihak Pinjol boleh menunjuk Lowyers atau pengacara untuk memproses hukum seorang nasabah Galbay Pinjol.
Jika berpatokan kepada opsi kedua tersebut, hal yang akan jadi permasalahan adalah apakah pihak Pinjol mau memproses hukum seorang nasabah Galbay?
Apakah Pinjol mau mengeluarkan budged yang cukup besar untuk menyewa pengacara dan memenjarakan nasabah Galbay tersebut?
Hal selanjutnya, jika Pinjol tersebut sudah memiliki pengacara tetap yang ditunjuk, apakah pengacaranya mau melakukan gugatan sederhana. Kemungkinan untuk pengacara bisa saja melakukannya, karena itu memang pekerjaan mereka.
Tetapi, pihak Pinjol apakah mau untuk melakukan gugatan sederhana tersebut? faktanya, hingga saat ini belum ada Pinjol yang melakukan hal tersebut.Menurut narator di dalam video yang diunggah tersebut, pihak Pinjol enggan melakukannya karena beberapa alasan seperti biaya yang akan ditimbulkan untuk melakukan proses tersebut.
Seperti, biaya pengacara, biaya mendaftarkan untuk melakukan gugatan persidangan serta waktu yang harus dilalui untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jika pihak Pinjol melakukan gugatan sederhana, waktu yang akan dimakan memang sedikit, tetapi biasanya keputusannya tidak akan memuaskan pihak Pinjol tersebut.
Editor : RC 009