KONGKRIT.COM - Pada 29 Desember 2023, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 555-890-2023, yang mengakibatkan pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, Adrian Tuswandi, dan Novrianto pada Kamis malam, 4 Januari 2024, menyatakan kejutan dan kekecewaan terutama bagi mereka yang pro terhadap keterbukaan.
HM Nurnas, yang turut merintis pembentukan KI Sumbar pada tahun 2014, menyatakan bahwa keputusan ini sangat mengejutkan dan menjadi kasus pertama di Indonesia di mana KI Provinsi dibubarkan oleh Gubernur.
Novrianto menambahkan bahwa Gubernur Sumbar tidak memiliki dukungan data dan literasi regulasi dari Sekda dan dinas teknisnya terkait UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut HM Nurnas, tidak ada kewenangan pembubaran KI yang diberikan kepada Gubernur atau Pemprov dalam UU tersebut.
Dia menegaskan bahwa tanpa pencabutan resmi SK perpanjangan, pembekuan KI Sumbar seolah-olah setara dengan pembubaran, yang merupakan konsekuensi serius bagi lembaga negara yang dibentuk oleh UU.Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar selama dua periode, menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan perpanjangan dan menyuspend KI Sumbar adalah kesalahan besar dengan banyak celah hukum.
Dia menyoroti bahwa pembentukan KI Provinsi adalah kewajiban, dan SK Gubernur yang baru efektif pada 2 Januari 2024 dapat dengan mudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adrian juga mengakui bahwa Gubernur Sumbar mungkin mengambil pendekatan efisiensi, terutama mengingat keterlambatan proses finalisasi KI Sumbar periode ketiga di DPRD Sumbar.
Dia menyarankan agar KI dibekukan sementara dan diaktifkan kembali setelah DPRD Sumbar menetapkan anggotanya untuk periode ketiga.
Editor : FIKRI HAKIMI