- AD/ART
- Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
- Pengurus aktif
3. Lama usaha minimal 6 bulan
KUR Linkage Program (Channelling)
1. Calon debitur adalah :- End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
- Lembaga Linkage, diperolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
2. Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
PERSYARATAN KREDIT
Editor : RC 009