Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Itulah ulasan tentang resiko yang diterima saat galbay di Pinjol Legal yang sudah terdaftar di OJK. Disarankan agar tidak mengajukan pinjaman di Pinjol Legal apalagi Ilegal.
Karena jika kamu sempat melakukan pinjaman satu kali saja, data tentang kamu akan tersimpan oleh pihak Pinjol tersebut yang tentunya akan membuat kamu tidak nyaman. (DANA Kaget) (RC009) Editor : RC 009