Hal ini tentunya akan merugikan diri kamu sendiri, karena untuk denda tersebut biasanya akan dihitung per hari keterlambatan pembayaran sesuai dengan tanggal yang telah disepakati.
OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.
Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
3. Diteror Debt Collector
Jika kamu mengalami keterlambatan dalam pembayaran Pinjol Legal maupun Ilegal, maka kamu akan terus diteror dan dihubungi oleh pihak Debt Collector (DC).
Bahkan, ada DC yang mengirimkan pesan bernada ancaman yang bahkan akan membuat kamu tidak nyaman setiap harinya. Hal ini sudah banyak terjadi dewasa ini.
Beberapa bentuk ancaman yang dilontarkan oleh DC tersebut seperti akan mengirimkan barang-barang yang dipesan dari market place atas nama kamu dengan jumlah yang cukup banyak.
Tentunya, hal ini sangat mengganggu, meskipun kamu bisa menolak pesanan tersebut, tetapi dengan semakin banyaknya pesanan yang datang, kamu tentunya tidak akan nyaman.Lalu, apakah boleh Pinjol Legal tidak dibayar dan diabaikan begitu saja? Dilansir dari Hukum Online, hal tersebut tidak boleh dilakukan dan kamu harus melunasinya.
Secara umum, hal yang berkaitan dengan utang piutang sudah diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum (KUH Perdata) dengan isi sebagai berikut.
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Editor : RC 009