KONGKRIT.COM - Dalam artikel ini terdapat informasi tentang link Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pribadi yang kebanyakan berasal dari Facebook.
Pada era digital ini, sangat banyak bentuk Pinjol yang dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar untuk kebutuhan atau keperluan mendesak.
Tetapi, saat ini sangat banyak Pinjol yang ilegal yang tentunya harus diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terjerat dengan bunga yang sangat besar.
Selain aplikasi, Pinjol Ilegal juga banyak berseliweran di berbagai media sosial seperti Facebook dan Instagram yang memberikan iming-iming pencairan mudah.
Biasanya, Pinjol ilegal yang ada di media sosial tersebut akan memberikan persyaratan yang mudah seperti hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan Pinjol, disarankan agar mencari Pinjol yang sudah legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Berikut adalah daftar link Pinjol Ilegal yang harus kamu ketahui yang banyak berada di Facebook yang harus kamu waspadai dan jangan sampai mengajukan pinjaman di sana.
Daftar Link Pinjol Ilegal Facebook 2024
https://www.facebook.com/groups/2190701141013365/posts/6717793631637404/
https://www.facebook.com/groups/631173057271210/posts/2207979099590590/
https://www.facebook.com/groups/746181665493896/posts/6429044010540938/
Editor : RC 009