Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Pasaman Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Selamatkan Keuangan Negara, Kejari Pasaman Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Dana Desa

Bagikan berita
Titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi "S" mantan Wali Nagari Ladang Panjang
Titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi "S" mantan Wali Nagari Ladang Panjang

KONGKRIT.COM - Kejaksaan Negeri Pasaman Provinsi Sumatera Barat tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang bermasalah dengan hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H, M.H melalui Kasi Intel, Pahala Eric Sylvandro, S.H, M.H, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, ketegasan tersebut dibuktikan dengan tetap berlanjutnya penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Nagari Ladang Panjang tahun anggaran 2018 sampai 2020. Kendati, adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi "S" (Mantan Wali Nagari Ladang Panjang) periode 2018 - 2020 sebesar Rp.125 juta, dari dugaan kerugian negara sebesar Rp. 478 juta lebih (Hasil Pemeriksaan Inspektorat), tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsinya. Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, "Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".

"Awal tahun 2024 ini, Rabu (3/1/2024) pukul 10.00 Wib, Kejaksaan Negeri Pasaman secara resmi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari saksi "S" mantan Wali Nagari Ladang Panjang," ujar Kasi Intel.

Dikatakan, berlanjutnya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan mengacu kepada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor: Print-640/L.3.18/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman (P-8) Nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, tidak akan menghambat proses penyidikan dan proses hukum ini dipastikan akan tetap berlanjut sampai tahap persidangan," tegasnya.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, S.H, M.H merupakan Mantan Kajari Kepulauan Morotai, Maluku Utara. Selama bertugas di Morotai Sobeng Suradal telah menerima piagam penghargaan kategori Inovator Perubahan dari Seven Media Asia, Asia Global Council, dan Majalah The Leaders Magazine Indonesia pada ajang bergengsi Indonesia Awards tahun 2023 atas capaian kinerja "Transformasi inovasi pelayanan publik dalam bidang penegakan hukum Humanis".

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini