Berawal Minum Miras dan Joget di Tempat Hajatan, Tiga Oknum Pesilat Asal Tanggunggunung Menginap di Rutan Polres Tulungagung, Ternyata Ini Kasusnya

Kongkrit.com, — Tiga orang pemuda masing – masing bernisial HOP (22), NAMS (21) dan ZAVW (21) yang kesemuanya adalah warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. harus diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, ketiganya bersama rekan rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya yakni ATY (26) warga di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, tepatnya pada Selasa (16/05/2023) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di TKP Dusun Ngipik Desa/Kecamatan Tanggunggunung.

“Benar, ketiganya merupakan oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Dusun Ngipik Desa/Kecamatan Tanggunggunung,” terang Anshori, Sabtu (20/05/2023).

Dari kejadian penganiayaan tersebut, Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan 3 (Tiga) terduga pelaku tersebut yakni pada Rabu (17/05/ 2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB dirumahnya masing masing.

Baca Juga :  Polda Sumut Berhasil Mengamankan Roda 2 Sebanyak 87 unit dan Roda 4 Sebanyak 4 Unit Selama Operasi Kancil 2021

Ditambahkannya, ketiganya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban dipicu karena saling senggol saat berjoget ditempat hajatan.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, kejadian berawal saat para terduga pelaku menghadiri acara Hajatan di rumah salah satu warga di Dusun Ngipik Desa Tanggunggunung yang menggelar hiburan Electone, dan di tempat tersebut ketiganya juga meminum minuman keras.

“Dikarenakan saling senggol saat berjoget, ketiga terduga Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban,” lanjutnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah Hasil Visum et Repertum. “Ketiga terduga pelaku pengeroyokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tampil Perdana Pendaftaran BCAD, DPD PKS Tulungagung Bawa Pesan Damai Melalui Tari Reog Kendang

Dan atas perbuatannya kini para tersangka bakal dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana.(im)

Komentar