Tulungagung, Kongkrit.com—Bermula dari perkenalannya dengan seorang lelaki melalui media sosial facebook, sebut saja Mawar (14) yang merupakan siswi klas 2 SMP di salah satu wilayah Tulungagung diduga menjadi korban persetubuhan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Styantono melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi media Kongkrit.com, Kamis (03/12/2020) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
Menurut keterangannya, Retno mengatakan kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku BM (23) alamat Desa Plosoarang kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar. Setelah perkenalan, keduanya menjalin hubungan akrab dengan komunikasi melalui Whatsap hingga keduanya janjian bertemu di lokasi wisata Cemoro Sewu Pantai Sine kecamatan Kalidawir, Kamis (26/11/2020) lalu.
“Benar, awalnya keduanya ini berkenalan lewat facebook lanjut komunikasi via WA selanjutnya ketemuan ditempat yang mereka sepakati ,” terang Retno.
Saat itu menurut Retno, pelaku datang ke Cemoro sewu dengan diantar temannya, sedangkan korban sendirian mengendarai motor menuju lokasi.Setelah bertemu, teman yang mengantar pelaku pergi meninggalkan keduanya. Selanjutnya BM bersama korban berjalan-jalan mengendarai motor korban ke sejumlah tempat diantaranya ke makam bung Karno Blitar. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban kesalah satu hotel diwilayah Ngunut dan disitulah korban dipaksa melayani nafsu pelaku.
“Menurut keterangan pelaku, awalnya korban ini menolak namun terus dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak lima kali,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya kemudian melaporkannya ke Polisi. Pelaku akhirnya diamankan petugas UPPA. Didepan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku menjanjikan korban untuk menikahi dan membelikan HP baru.
Dari hasil visum kepada korban menunjukkan ada luka pada alat vital korban. “Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kita lengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Retno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang no 1 tahun2016 tebtang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur yang ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.(Soim)
Discussion about this post