Belum Ada Kejelasan Ijin Pembangunan Pasar, Puluhan Warga Desa Ngampel Kembali Geruduk Pemkab

×

Belum Ada Kejelasan Ijin Pembangunan Pasar, Puluhan Warga Desa Ngampel Kembali Geruduk Pemkab

Bagikan berita
Belum Ada Kejelasan Ijin Pembangunan Pasar, Puluhan Warga Desa Ngampel Kembali Geruduk Pemkab
Belum Ada Kejelasan Ijin Pembangunan Pasar, Puluhan Warga Desa Ngampel Kembali Geruduk Pemkab

Bojonegoro,Kongkrit.com - Puluhan warga Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi long mach dan sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan beberapa tuntutan.pada (29/08/19).Aksi ini dilakukan setelah tuntutan warga Desa Ngampel pada beberapa minggu lalu belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Bojonegoro.

Aksi long mach di awali dari Lapangan Perempatan Mlaten berlanjut ke Mall Pelayanan Publik hingga menuju ke Pemkab Bojonegoro. Kamis 29 Agustus 2019.“Kami warga Desa Ngampel, bersama Kepala Desa, para perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, Karang taruna, ibu-ibu PKK, Linmas, ketua RT, dan warga Desa

Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada hari ini sengaja datang kembali ke pendopo pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk melakukan unjuk rasa damai menuntut agar segera diterbitkannya ijin bangun guna Pembangunan Pasar Desa Ngampel, Ujar Salah Satu Pendemo. Jika pada tanggal 14 Agustus lalu kami datang ke pendopo ini untuk bertemu Bupati guna meminta segera diterbitkannya ijin bangun guna setah pasar Desa Ngampel belum terpenuhi maka sebagai pertanggung jawaban atas hadil musyarawah warga maka kami telah melakukan langkah pelaporan kepada Presiden RI, dan Ombudsman RI, atas dugaan mal administrasi perizinan yang telah kami ajukan sejak tanggal 01 Agustus 2018 lalu.

"Sebagai rakyat dan warga negara yang taat terhadap hukum dan peraturanpemerintah, kami sangat kecewa terhadap Bupati Bojonegoro, yang telah nyata-nyata mengabaikan prinsip pelayanan terhadap masyarakat. Adalah sangat tidak wajar jika ada pelayanan perizinan yang dibiarkan berlarut-larut tidak segera diselesaikan. Di daerah kabupaten manapun bahkan di negara manapun waktu pelayanan penyelesaian perizinan ditentukan dengan tempo waktu yang terukur sehingga memiliki kepastian pelayanan.

Baca juga:

Tidak seperti di Bojonegoro, yang justru terjadi pada kewenangan Bupati Kepala Daerah. Dimana menurut Permendagri disebutkan bahwa pemanfaatan tanah desa untuk bangun guna serah pasar harus memperoleh persetujuan dari bupati terlebih dahulu.Sehingga dalam proses ini peran bupati sangatlah penting bagi kelancaran

proses perizinan pasar Desa Ngampel.Karena, meski kami sudah mengantongi izin Andal lingkungan, Andallalin, ijin alhi fungsi maupun izin tata ruang atau izin prinsip maka semua itu tudak akan berarti apa-apa jika proses perizinan bangun guna serah pasar Desa yang menjadi kewenangan bupati dihambat-hambat, diulur-ulur atau bahwa dibiarkan dan tidak segera ditandatangani.

Tindakan bupati yang tidak segera menandatangani izin bangun guna serah pasar ini tentunya sangat merugikan kami.Karena kami telah mengubah tanah benkok yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian sekarang peruntukannya menjafi untuk pasar Desa.

Selain itu, berlarut-larutnya izin oleh bupati juga telah mengundang keresahan warga Desa Ngampel yang hingga sekarang ini masih sangat berharap segera dapat dibangunnya pasar Desa Ngampel, sebagai tempat kegiaran ekonomi masyarakat “.Esorot/Ags

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61455
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini