Batalkan Klaim Asuransi Tertanggung Atas Nama Fasiaro, Begini Klarifikasi Allianz Indonesia

×

Batalkan Klaim Asuransi Tertanggung Atas Nama Fasiaro, Begini Klarifikasi Allianz Indonesia

Bagikan berita
Batalkan Klaim Asuransi Tertanggung Atas Nama Fasiaro, Begini Klarifikasi Allianz Indonesia
Batalkan Klaim Asuransi Tertanggung Atas Nama Fasiaro, Begini Klarifikasi Allianz Indonesia

Medan, Kongkrit.com—Allianz Indonesia berikan klarifikasi terkait pemberitaan klaim polis tertanggung atas nama Fasiaro (Alm) yang di klaim oleh anaknya Mareti Lahagu terjadi pembatalan oleh pihak asuransi Allianz cabang Sumatera Utara.Berikut bunyi klarifikasi pihak Allianz Indonesia yang ditandatangani oleh Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani yang dikeluarkan di Jakarta Tanggal 19 Juli 2022.

Sehubungan dengan pemberitaan terkait pengajuan klaim meninggal dunia yang diajukan oleh Nasabah atas nama Bapak Mareti Lahagu atas Tertanggung a.n. Fasiaro dengan no polis 000066169xxx dan000066428xxx, sebelumya, izinkan kami keluarga besar Allianz Indonesia kembali mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Fasiaro (Alm).

Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah mengirimkan surat keputusan terkait pengajuan klaim meninggal dunia pada 14 Juni 2022 untuk menginformasikan bahwa pengajuan klaim meninggal dunia tidak dapat disetujui sehubungan dengan ditemukannya informasi yang tidak sesuai dan tidak diungkapkan dalam Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Terkait ketidaksesuaian informasi pada SPAJ, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku, Polis asuransi yang dimiliki nasabah menjadi batal. Allianz Indonesia telah memberikan hak kepada nasabahsesuai ketentuan polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Kongkrit.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia. Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Baca juga:

Diberitakan sebelumnya, Mareti Lahagu mendatangi kantor PT Asuransi Allianz Life Indonesia di gedung Forum Nine Lantai VI Jalan Listrik, Medan untuk mempertanyakan mengenai pembatalan pengklaiman sepihak kepada pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melalui Customer Service (CS) Tori.Menurut CS, Tori pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada nasabah karena adanya temuan mereka dari RSU Mitra Medika Jalan Yos Sudarso KM 7,5 Tanjung Mulia Medan megenai kematian Fasiarso yang terpapar Covid-19 dengan riwayat TB Paru 3 tahun yang lalu tanpa tuntas pengobatan OAT (perkiraan tahun 2019).

Anehnya temuan sepihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dari RSU Mitra Medika, tanpa ada surat pernyataan resmi dari pihak RSU Mitra Medika.Dengan pernyataan yang diduga mengada-ada itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan pengecekan ulang mengenai pengklaiman kepada nasabah.

Tak hanya itu pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah melakukan pembatalan klaim polis Asuransi Jiwa Syariah Allisya Protection Plus dan Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus kepada pemegang polis, Mareti Lahagu.Sementara, surat keterangan resmi dari RSU Mitra Medika kepada Mareti Lahagu, menyatakan bahwa orangtuanya Fasiaro meninggal dunia bukan karena Covid19 (hasil negatif tidak menyingkirkan kemungkinan terinfeksi SAR COV-2 dan pasien negatif bergejala SARS-Cov-2).

Perlu diketahui, Mareti Lahagu selaku pemegang polis no 000066428432/B7174 membayar program Asuransi Jiwa Syariah Protection Plus tiap bulannya sebesar Rp 2.2 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022. Demikian juga dengan program Asuransi Jiwa Non Syariah Smartlink Flexi Account Plus, Mareti Lahagu membayar tiap bulan sebesar Rp 1.5 juta dari bulan Maret 2021 sampai Maret 2022.Namun setelah kewajibanya selaku pemegang polis asuransi dibayarkannya setiap bulanya, pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia malah terkesan enggan memberikan hak nasabah.

Kepada pewarta.co, Mareti Lahagu mengatakan akan melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepihak kepolisian jika tidak ada itikad baik pihak asuransi untuk membayar hak nasabah. (Novian)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 193940
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini