Baru Bebas Warga Perbaungan Kembali Bisnis Narkoba Akhirnya Nginap di Sel

×

Baru Bebas Warga Perbaungan Kembali Bisnis Narkoba Akhirnya Nginap di Sel

Bagikan berita
Baru Bebas Warga Perbaungan Kembali Bisnis Narkoba Akhirnya Nginap di Sel
Baru Bebas Warga Perbaungan Kembali Bisnis Narkoba Akhirnya Nginap di Sel

Sergai, Kongkrit.com—Memang tidak ada efek jeranya  warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Suherman alias Ateng (46) berurusan dengan Narkoba, setelah mendekam di Sel terkait masalah Narkoba, setelah bebas dia kembali lagi menggeluti bisnis barang haram tersebut.Pada tahun 2010 yang lalu Ateng pernah tertangkap dalam kasus Narkoba dan  divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) dengan Hukuman 5,6 tahun. Serta tersangka pernah juga nginap di Sel selama 6,3 tahun pada kasus yang sama.

Setelah bebas menjalani hukuman tersebut Ateng kembali lagi berkecimpung bisnis barang haram kembali yaitu jual beli sabu-sabu, seperti yang dipaparkan oleh AKBP Juliarman Eka Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH,MH, pada para awak medi, Jum'at (6/9/2019) mereka  berhasil meringkus kembali tersangka Ateng dengan kasus yang sama.Kronologisnya adalah bahwa penangkapan terhadap tersangka Ateng dilakukan pada Sabtu, (27/8/2019) sekira pukul 03.00 Wib di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Tersangka diciduk setelah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019. Ditetapkannya tersangka sebagai DPO berawal dari penangkapan tersangka Wagito (54), pada 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Melati II Perbaungan, dengan barang bukti seberat  1,9 gram.Dan untuk penangkapan berikutnya yaitu yang ke dua ditangkap oleh para Personil unit Sat Reskrim Polsek Perbaungan terciduk dua tersangka yaitu Misku alias Lilik (43) dan Susanto alias Sisu (44),pada 13 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan serta mengamankan barang bukti berupa  sabu seberat 2,22 gram dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan LP/141/ A / VII / SU / Res Sergai/ Sek.

Dan ketiga tersangka tersebit kini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke persidangan, katanya."Ateng ini merupakan tersangka yang sudah menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai dan dia juga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Melati Kecamatan Perbaungan, dan yang sudah bolak balik menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Inilah komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tegas AKP. Martualesi Sitepu,SH didampingi KBO IPTU Defta Sitepu,SH. (Dipa).

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 62358
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini