Dibuat Oleh : Pada awal tahun 2022 ini, wacana restrukturisasi Polri sebagai lembaga negara untuk berada di bawah kementerian kembali mendapat perhatian publik. Hal itu berawal dari pernyataan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang menjelaskan bahwa sebagai sebuah lembaga operasional, Polri harus berada di bawah kementerian yang berperan untuk merumuskan kebijakan yang mengakomodir aspirasi politik dalam tatanan konstitusi negara dan pemerintahan.
Lebih lanjut menurut beliau, dengan struktur yang ada saat ini, dimana peran Polri sangat terlihat di bidang pemeliharaan keamanan dalam
negeri, TNI masih belum kelihatan berperan dalam bidang pertahanan (yang bersinggungan dengan keamanan dalam negeri tersebut), padahal portofolio pemeliharaan keamanan dalam negeri tidak kecil dan sederhana. Terkait hal tersebut, pernyataan Gubernur Lemhanas itu pada dasarnya mempertanyakan relevansi Polri di bawah Presiden terkait fungsi institusionalnya dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri sejalan dengan agenda demokratisasi dan pencapaian kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia. Tentunya hal ini perlu dikaji lebih lanjut.
Indonesia merupakan sebuah entitas negara-bangsa yang dibentuk melalui
kristalisasi perjuangan meraih kemerdekaan atas kolonialisme barat. Kristalisasi tersebut sebagaimana konsep imagine society Benedict Anderson terwujud secara de jure dan de facto dalam proklamasi 1945, yang diakui oleh masyarakat dunia.
Habermas dalam bukunya Post-National Constellations: Political Essays, menjelaskan bahwa globalisasi
saat ini telah mereduksi dan mendegradasi relevansi negara-bangsa terkait legitimasi aspirasi politik dan ideologi masyarakat pasca modern. Munculnya gerakan politik populis
dengan visi global berpotensi mampu membangkitkan legitimasi populis rezim politik transnasional yang melahirkan solidaritas sosial yang tidak lagi dapat terbendung oleh perspektif partikularistik negara-bangsa. Hal itu merupakan ancaman terhadap eksistensi negara-bangsa terutama pada masyarakat dunia ketiga yang baru terbebas dari tatanan kolonialisme, termasuk Indonesia.
Pelemahan legitimasi politik negara-bangsa Indonesia di tengah arus globalisasi yang terjadi tidak dapat diatasi melalui represi dominasi ideologis semata, namun perlu
pendekatan humanistik yang lebih luas dan empiris. Penguatan politis negara-bangsa Indonesia merupakan proyek besar proklamasi 1945 yang harus terus dibangun secara berkelanjutan.
Hal itu merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia, dimana globalisasi masih merupakan realitas semu yang belum menjanjikan kapasitas untuk menggantikan identitas sosial negara-bangsa. Apabila demokratisasi sebagai jalan yang telah dipilih sebagaimana amanat reformasi 1998 dianggap sebagai sebuah keniscayaan bagi keberlangsungan legitimasi negara-bangsa Indonesia, maka segenap daya upaya tentunya harus dicurahkan untuk memastikan proses itu berjalan dengan baik.
Demokrasi mensyaratkan supremasi hukum sebagai produk kesepakatan politik dalam mengelola kekuasaan negara dan pemerintahan. Terkait hal itu, peran dan fungsi penegakan hukum menjadi lebih dari sekedar menghadirkan efek jera dan deterren bagi masyarakat melalui pemidanaan semata. Penegakan hukum pada masyarakat demokratis merupakan upaya memperkuat integrasi sosial yang sejalan dengan penguatan legitimasi negara-bangsa di tengah arus globalisasi masyarakat postmodern.
Amanat reformasi 1998 terkait pemisahan aspek pertahanan dan keamanan dalam tananan demokrasi negara-bangsa Indonesia sudah sangat tepat dipilih sebagai agenda
pembangunan masyarakat-bangsa Indonesia yang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia dan kemanusiaannya.
Polri memang berada pada tataran operasional, namun peran dan fungsi Polri lebih dari sekedar distributor produk-produk hukum statis yang terdapat dalam kitab-kitab
undang-undang. Polri berperan besar dalam tercapainya legitimasi negara-bangsa melalui distribusi keadilan hukum yang bersifat filosofis. Dalam hal ini, peran dan fungsi kepolisian secara universal dalam ancaman degradasi legitimasi negara-bangsa, telah memberikan amanat kepada Polri untuk berperan lebih besar dalam demokratisasi melalui penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dalam negeri. Sehingga, kedudukan Polri di bawah Presiden justru harus diperkuat. Peran dan fungsi Polri sesuai
amanat reformasi 1998 yang sejalan dengan konstelasi masyarakat global telah memberikan Polri tugas dan tanggung jawab besar. Polri bukan hanya bergerak di bidang criminal justice system saja, namun turut serta membangun serta memelihara realitas
obyektif negara-bangsa Indonesia.
Jadi bukan hanya berperan dalam membangun law abiding citizenship, namun berperan membangun tatanan negara-bangsa Indonesia
sebagaimana amanat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Jakarta, 2 Januari 2022
Penulis: Januar Rizal, Kandidat Doktor Ilmu Kepolisian STIK-PTIK.
Edt : Novian Harhara
Discussion about this post