Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat

×

Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat

Bagikan berita
Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat
Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat

Medan, Kongkrit.com—Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Prima Idwan Mariza, SH, M,Hum, mengapresiasi kerja Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dalam menjalankan fungsi dan peran kepengacaraan. Hal ini sejalan dengan tupoksi Asdatun Kejatisu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal tersebut disampaikan Prima Idwan ketika menerima Ketua KAUM, Muhammad Irsad Lubis didampingi Sekretaris KAUM, Bambang Santoso, Senin (6/9) di Kantor Kejatisu.

"Saya mengapresiasi kerja KAUM baik dalam advokasi maupun non-litigasi sebagai pencerahan bagi pegiat hukum di Sumut. Saya tentu juga siap berbagi ilmu dan pengalaman kepada kawan-kawan di KAUM dalam kapasitas sebagai JPN atau Asdatun Kejatisu," kata Prima Idwan.

Hadir dalam pertemuan tersebut juga, Dewan Pengawas KAUM, Zakaria Rambe dan Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra.

Sementara, Ketua KAUM, Muhammad Irsad Lubis berterimakasih atas apresiasi dan sambutan Asdatun Kejatisu pada KAUM. Menurutnya, hubungan KAUM dengan Kejatisu akan dipelihara dengan menyelenggarakan forum-forum dialog.

Baca juga:

"Kami sangat gembira dengan pak Asdatun yang sangat apresiatif, tentunya KAUM ingin segera menjalin hubungan dalam bentuk forum dialog terutama dalam posisi beliau sebagai JPN. Ini penting terutama menyangkut legal assistance dan legal opinion bagi lembaga-lembaga publik milik pemerintah," kata Irsad.

Pertemuan yang berlangsung akrab itu menghasilkan kesepakatan untuk segera dibuatnya forum dialog yang difasilitasi KAUM.

Sebagai informasi, Dr Prima Idwan Mariza, SH, M,Hum, yang kini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan penulis buku berjudul "Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang". (Novian)

Sumber : Pewarta

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 153720
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini