Ancam Teman Pacar Dengan Sebilah Pisau Karena Cemburu, Pemuda Asal Boyolangu Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

×

Ancam Teman Pacar Dengan Sebilah Pisau Karena Cemburu, Pemuda Asal Boyolangu Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Bagikan berita
Tersangka PAM saat diamankan polisi
(Foto : Humrestu)
Tersangka PAM saat diamankan polisi (Foto : Humrestu)

Kongkrit.com, – Seorang pemuda pelaku berinisial PAM (22) warga asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung harus diamankan anggota Satreskrim Polres Tulungagung. PAM diamankan polisi lantaran diduga telahmelakukan pengancaman terhadap korbannya yakni inisial MN (28) pria asal Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Rabu (17/05/2023) kemarin sekira pukul 17.00 WIB yakni di Toko PRO BET STORE masuk wilayah Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori saat dikonfirmasi awak media kongkrit.com membenarkan adanya kejadian tersebut."Benar, terduga pelaku diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 kemarin sekira pukul 20.00 WIB saat pelaku kembali mendatangi lokasi dimana korban bekerja," terang Anshori.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, modus terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Pengancaman Menggunakan Sajam tersebut dengan cara mendatangi toko tempat korban dan pacar pelaku bekerja dan di tempat tersebut terduga pelaku dengan langsung mengancam sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban."Dari pengakuannya, melakukan perbuatan tersebut karena dilatar belakangi rasa cemburu," jelas Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain berupa, 1 buah Sajam jenis Pisau, 1 buah Tas Cangklong kecil warna abu-abu.

Baca juga:

"Hingga kini PAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung," tutupnya.Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dangan pasal pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e.(im)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 225751
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini