Akui Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage, Akhirnya Terjerat Hukum

×

Akui Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage, Akhirnya Terjerat Hukum

Bagikan berita
Akui Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage, Akhirnya Terjerat Hukum
Akui Bisa Bebaskan Para Terapis Japanese Thai Massage, Akhirnya Terjerat Hukum

Medan, Kongkrit.com—Polda Sumatera Utara menangkap pria yang mengaku bisa membebaskan para terapis Japanese Thai Massage yang sempat diamankan oleh Personel Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut, beberapa waktu yang lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya tersangka Lambas Fredi Siregar datang ke lokasi terapis di Kota Pematangsiantar. "Tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek," ujar dia, Selasa (9/11/2021).

Kemudian, lanjutnya, tersangka berusaha mencari nomor handphone pemilik terapis bernama Hendi. "Saat perjalanan ke Medan, tersangka menghubungi rekannya bernama Irfan untuk menanyakan kenalan penyidik Poldasu," ucapnya.

Setelah mendapatkan nomor handpone pemilik terapis, tersangka menghubunginya. "Tersangka Lambas dan pemilik terapis video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui chat whatsapp. Percakapan itu berisi kalau Lambas bisa mengurus para terapis," kata dia.

Baca juga:

Setelah komunikasi dengan Lambas, pemilik terapis kemudian mengirim uang Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang. Lilis diketahui teman dari Lambas.

"Terjadi pengiriman pertama Rp30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp5 juta untuk biaya operasional para tersangka," ucap dia.

Lantaran para terapis tak kunjung keluar, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. "Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis," ujarnya.

Atas kejadian ini, petugas DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. "Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga," katanya.

Sementara itu, Hendi mengaku, saat komunikasi dengan tersangka, Lambas mengaku sebagai anggota BIN. "Dia mengaku BIN, jadi saya percaya sama dia bisa mengurus para terapis," ucap Hendi.

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. "Tidak ada sama polisi," aku dia.

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 162663
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini