Sergai, Kongkrit.com—Respon cepat dilakukan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang atas keluhan masyarakat terkait aktifitas Judi Jackpot di Kecamatan Tanjung Beringin dengan memimpin langsung Penggerebekan di Dua tempat berbeda yakni Desa Pekan Tanjung Beringin dan Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin, sekira pukul 15.00 WIB, Selasa (18/02/2020)
Kapolres Sergai didampingi, Camat Tanjung Beringin Safruddin, Danramil Tanjung Beringin Mayor Inf Muchsin, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Lantas AKP Agung Basuni, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul, Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH serta Kepala Desa Nagur dan Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin.
AKBP Robin Simatupang kepada Media memaparkan, saat di TKP mengatakan dari hasil penggerebekan Polisi berhasil menemukan barang bukti 4 buah mesih Judi Jackpot, 2 di dapat didalam rumah Mulia (48) warga Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dan 2 mesih Jackpot lain di temukan didalam rumah Dina (53) warga Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
“ Kita tanggapi serius keluhan masyarakat terkait aktifitas Judi Jackpot, Pemberantasan judi akan secara intens dilakukan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai yang merupakan Program Kapolda Sumut dengan menggandeng Pemerintah, Kodim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda sehingga para pelaku kejahatan takut tinggal di Kab.Serdang Bedagai. Tegas Kapolres
“Barang bukti 4 buah Jackpot akan kita bawa ke Polres Serdang Bedagai untuk kita proses, Pemilik rumah saat kita grebek sudah melarikan diri,”tandas Kapolres AKBP Robin. (Ardi)
Discussion about this post