Sidang Paripurna DPRD Sergai, Bahas KUA-PPAS 2020 dan Disahkan KUPA-PPAS P 2019.

×

Sidang Paripurna DPRD Sergai, Bahas KUA-PPAS 2020 dan Disahkan KUPA-PPAS P 2019.

Bagikan berita
Sidang Paripurna DPRD Sergai, Bahas KUA-PPAS 2020 dan Disahkan KUPA-PPAS P 2019.
Sidang Paripurna DPRD Sergai, Bahas KUA-PPAS 2020 dan Disahkan KUPA-PPAS P 2019.

Sergai, Kongkrit.com—Sidang rapat paripurna DPRD Sergai membahas tentang badan anggaran DPRD dan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. Dalam sidang tersebut, juga telah disahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) tahun 2019.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST disaksikan oleh 30 anggota DPRD Sergai yang hadir dari 45 keseluruhan anggota DPRD yang ada, dalam sidang rapat paripurna DPRD Sergai digedung DPRD Sei rampah, Senin (26/8) sore.

Sementara Badan Anggaran dari Fraksi PPP Nur Alamsyah SH mengatakan, dari rincian uraian perubahan KUA tahun anggaran 2019, tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya 126.502.015.000 menjadi 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.818. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah dari sebelumnya 321.147.502.000 menjadi 347.509.022.442 atau mengalami kenaikan sebesar 26.361.520.442. 

Dari uraian perubahan PPAS tahun anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya 1.570.582.943.090,00 naik sebesar 104.870.072.105,20 menjadi 1.570.582.943.090,00, kata Nur Alamsyah.

Baca juga:

Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 yang dibacakan oleh Sayuti Nur dari fraksi PAN menyebutkan, jika Badan Anggaran DPRD telah memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal yaitu 9 hari yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2019-18 Juli 2019 yang lalu. 

Selain melakukan pembahasan baik itu bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, dilakukan juga studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa guna membahas poin-poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020. Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.

Sesuai dengan batas dan kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai telah membahas dan menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian memberikan laporan pada rapat paripurna DPRD tersebut.

Pada kesempatan itu Plh Bupati Sergai H Darma Wijaya mengatakan, setelah KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. 

Dengan lokasi proyeksi pendapatan belanja dalam KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi optimis Pemkab Sergai terhadap pendapatan dan belanja untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan, kata Darma Wijaya.

Tentunya, lanjut Darma Wijaya setelah ditandatanganinya KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 Kabupaten Sergai. Pemerinatah daerah sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020, tutur Plh Darma Wijaya. (Ardi)

Editor : Siti Rahmadani Hanifah
Sumber : 61234
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini